Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPR DAGING: Nasib Mentan Bergantung Sidang Fathanah

BISNIS.COM,  YOGYAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pengungkapan kepastian keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugan suap pengurusan kuota impor daging sapi menunggu persidangan Ahmad Fathanah dan Lutfi Hasan Ishaaq."Terkait

BISNIS.COM,  YOGYAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pengungkapan kepastian keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugan suap pengurusan kuota impor daging sapi menunggu persidangan Ahmad Fathanah dan Lutfi Hasan Ishaaq.

"Terkait keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan), dapat dipastikan dan disimpulkan nanti setelah kasus Ahmad Fathanah dan Lutfi digulirkan di persidangan,"kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di sela pelatihan bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Yogyakarta, Senin (17/6).

Abraham menjelaskan  KPK telah beberapa kali memanggil Mentan untuk diperiksa, namun masih sebatas sebagai saksi dari kasus tersebut.

Menurutnya, saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait pihak lainnya akan yang dimungkinkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terkait siapa saja yang nanti akan terlibat."

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Hadiah atau Janji Kepada Penyelenggara Negara.

Ahmad Fatanah dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji Terkait Jabatannya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper