Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCULIKAN WN PRANCIS: 2 Orang Jadi Tersangka

BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan 2tersangka terkait penculikan seorang warga negara Prancis di Denpasar, Bali.

BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan 2tersangka terkait penculikan seorang warga negara Prancis di Denpasar, Bali.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Agus Rianto memaparkan, kejadian bermula saat ayah korban, Christophe Charles J Mattei, 44tahun, mengajak seorang perempuan Dili Timor Leste bernama Joaninha  Maria Graciet, ke penginapan milik Christophe di The Three Brother’s Bungalow Kamar 56.

“Pada Kamis [13/6], Tim Buser Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta rekannya yang ikut membantu,” ujarnya hari ini, Jumat (14/6/2013).

Atas perbutannya, pelaku dikenai ancaman pasal berlapis antara lain Pasal 83 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan miniall 3 tahun, dengan denda maksimal Rp300 juta dan minial Rp60 juta.

Kemudian, Pasal 328 KUHP dengan ancaman penajra 12 tahun dan pencurian barang-barang milik korban, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, pasal kumulatif penerapan Pasal 83 UUNo 23/2002 sub 328 KUHP dan 362 KUHP.

“Pasal ini dikenakan secara kumulatif. Diharapkan pengenaan pasal tersebut kami bisa mengarahkan ke proses penyeldikan ini kepada unsur-unsur yang disangkakan,” tegasnya.

Agus memaparkan, penangkapan tersangka itu berawal dari ditemukannya sopir pick up bernama Abu Yasir yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut barang pindahan pelaku dari rumah kos di Jalan Sadasari 16, Kuta, Bali pada Rabu (12/6).

Berdasarkan keterangan sopir, tim bergerak ke Jalan Imam Gang Sabha Kamar Nomor 10 dan berhasil menangkap pelaku.

Namun, korban tidak berada di tempat. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa korban sudah diserahkan ke panti asuhan di Jalan Nangka Utara. Tim bergerak sesuai info tersebut, tetapi sesampainya di sana korban sudah dibawa ke Singaraja.

Selanjutnya pada Kamis (13/6) sekitar pukul 17.50 Wita, setelah melalui pendekatan ke Pengurus Panti Asuhan, korban diserahkan ke Polsek Kuta.

Korban bernama Ogan Bertrand Nicholas Mattei, 2 tahun, diculik di Denpasar, Bali, pada Selasa (11/6), pukul 01.00 Wita. Adapun ayah korban yang juga warga negara Prancis bernama Christophe Charles J Mattei, 44tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper