Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pemerintah Prancis untuk memantau email dan menyadap hubungan telepon warganya melalui sebuah undang-undang memicu kemarahan perusahaan Internet besar, termasuk Google dan AOL.
Undang-Undang Program Militer tersebut nantinya memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk memperoleh data pengguna internet.
Selain itu, rancangan undang-undang yang telah diajukan ke Dewan Nasional Prancis tersebut, juga memberi kewenangan kepada pemerintah memonitor email dan komunikasi telepon tanpa harus disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan.
ASIC, Asosiasi Layanan Komunitas Internet Prancis (ASIC), meminta rancangan undang-undang tersebut ditunda meski telah mendapat persetujuan oleh Senat. ASIC menegaskan tidak setuju kalau pejabat pemerintah memiliki akses ke data Internet.
Asosiasi yang terdiri dari perusahaan internet kelas dunia seperti Google, AOL, Facebook dan Dailymotion tersebut mengingatkan bahwa rencana tersebut terlalu jauh dari tindakan untuk mengantisipasi tindakan terorisme.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prancis, Jean-Yves Le Drian membela kebijakan itu dengan mengatakan bahwa setiap warga Prancis harus terjamin keamanannya dari “orang-orang tertentu”.
“Sebuah otoritas administrasi independen akan bertugas mengumpulkan rincian login dan geolokasi warga,” ujar Le Drian sebagaimana dikutip situs berita Prancis thelocal.fr, Rabu (27/11/2013).