BISNIS.COM, JAKARTA -- Damiano Investments BV, investor pada PT Asia Pasific Fibers Tbk, menilai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Wisma Karya Presetya (WKP) yang diberikan oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat perlu dipertanyakan kembali karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor asing.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan PKPU atas PT Wisma Karya Prasetya (WKP) selama 45 hari lagi. Pengajuan PKPU ini diajukan oleh Damiano Investments BV (Damiano) sebagai kreditur terhadap WKP yang tidak menyelesaian kewajiban pembayaran hutangnya.
Putusan yang dirilis pada 10 Mei 2013 untuk perpanjangan tersebut dianggap tidak biasa karena termohon tidak mengusulkan rencana perdamaian sampai tenggat waktunya.
Ketika Rencana Perdamaian disampaikan, semua kreditur menolak untuk memberikan perpanjangan PKPU, kecuali satu kreditur yang tidak pernah membuktikan keberadaan dan sifat transaksi dengan termohon. Namun, majelis hakim justru memutuskan untuk memberikan perpanjangan, tanpa memperhatikan aturan dalam Hukum Kepailitan dan PKPU.
Dwiana Miranti, pengacara dari Damiano Investment BV, menuturkan pihaknya menemukan keanehan karena di samping putusan penundaan yang janggal, juga terjadi penetapan sebuah perusahaan misterius dari British Virgin Islands bernama Bharat yang tiba-tiba muncul dan sebagai salah satu kreditur sementara meskipun tidak muncul dalam dokumen WKP, termasuk laporan keuangannya.
"Pemilik, asal, dan aktivitas bisnis Bharat dapat dikatakan misterius. Dalam persidangan disebutkan bahwa Bharat merupakan perusahaan yang beralamat di Hongkong, tetapi perusahaan tersebut tidak tercatat keberadaannya oleh pemerintah Hongkong," ujarnya, Senin (10/6).
Damiano merupakan kreditor WKP dan pemegang saham Asia Pacific Fibers yang telah menyuntikkan dana sebesar US$12 juta agar WKP dapat beroperasi dan bersama Asia Pacifif Fibers melakukan pembayaran penyewaan turbin setiap bulannya.