Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU DIKTI: Dinilai Menyingkirkan Mahasiswa Miskin

BISNIS.COM, JAKARTA-Pakar pendidikan menilai pengelolaan pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) berdampak pada tersingkirnya mahasiswa miskin/ekonomi lemah.Penilaian itu disampaikan

BISNIS.COM, JAKARTA-Pakar pendidikan menilai pengelolaan pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) berdampak pada tersingkirnya mahasiswa miskin/ekonomi lemah.

Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Pendidikan HAR Tilaar saat memberikan keterangan sebagai ahli yang didatangkan oleh pihak pemohon dalam sidang pengujian UU Dikti di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2013).

Tilaar juga mengangkat fakta bahwa Indonesia masih merupakan negara yang berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi. Karena itu, perlu ada kesempatan yang seluas-luasnya pada semua warga negara untuk mengembangkan bakatnya. Apalagi, pendidikan tinggi merupakan investasi karena mempunyai rate of returns yang cukup besar sebagai modal kultural dan sosial ekonomi.

Dia berpendapat akan sangat mengherankan apabila Indonesia sebagai negara berkembang justru enggan melakukan investasi dalam bentuk pendidikan tinggi. Indonesia justru hendak menyingkirkan calon-calon pemimpinnya dari kalangan ekonomi bawah melalui UU Dikti, yang memberikan otonomi tata kelola termasuk tanggung jawab pendanaan kepada institusi pendidikan tinggi.

Sebaliknya, pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang, sudah selayaknya diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah.

 

"Bagi negara berkembang seperti Indonesia, Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) wajib dibiayai oleh pemerintah sepenuhnya," ujar Tilaar.

Sementara ahli hukum Dian Puji Simatupang menyatakan munculnya Penrguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Dikti, menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis.

Pakar yang juga didatangkan pemohon ini mengatakan pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Padahal, sejatinya sebuah badan hukum mempunyai kepentingan sendiri karena mempunyai kekayaan yang dipisahkan.

"Jika tujuan PTN liner dengan tujuan bernegara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga PTN tidak perlu berbadan hukum," katanya.

Namun PTN tetap dapat independen dalam penyelenggaraan tridharmanya, begitu juga dengan pengelolaan keuangannya.

"Pengelolaan keuangan tetap bagian dari keuangan negara, namun memiliki karakteristik yang lebih khusus yang tidak membebankan peserta didik maupun masyarakat sebagai bagian dari tujuan bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa".

Pengujian UU Dikti ini diajukan oleh Moh Junaedi (mahasiswa UI), Ahmad Rizky Mardhatillah Umar (mahasiswa UGM), Aida Milasari (orang tua mahasiswa) dan aktivis Yogo Daniarto.

Para pemohon menguji seluruh UU Dikti yang telah mengatur hal-hal teknis, terutama pengelolaan keuangan, telah menghilangkan tujuan utama pendidikan tinggi dan melahirkan ketidakadilan bagi sejumlah anak bangsa.

Sejak beberapa PTN menjadi berbadan hukum berdasarkan UU Dikti, seperti UGM dan UI, telah melahirkan sejumlah kebijakan kampus yang ujung-ujungnya menambah beban pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa.

Pemohon menilai otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum yang terdapat di UU Dikti sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper