BISNIS.COM, JAKARTA -- Mabes Polri mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irpan, karena dianggap lalai dalam mengawasi bawahannya, Aiptu Labora Sitorus.
Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Agus Rianto menegaskan Taufik terancam dikenai sanksi disiplin, etika, hingga tindakan pidana.
Adapun sanksi disiplin itu di antaranya berupa teguran hingga penempatan di tempat khusus atau penahanan, sedangkan untuk pelanggaran etika, sanksi yang dapat dikenakan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tapi ini masih berproses, apakah yang bersangkutan nanti memenuhi unsur pelanggaran kemana, apakah ada unsur pelanggaran etik, disiplin atau pidana, kami belum tau," katanya, Selasa (28/5/2013).
Meski demikian, Polri menekankan dalam prinsipnya, selalu memegang prinsip penegakan hukum yang dilakukan dengan tidak boleh melanggar hukum.
Sementara itu, akibat kelalainnya tersebut, Taufik dicopot dari jabatannya kemarin (27/5/2013).
Agus menilai salah satu pertimbangan pencopotan Taufik Irpan sebagai Kapolres Raja Ampat adalah karena kelalainnya dalam mengawasi bawahannya Labora Sitorus. Padahal, pendelegasian tanggung jawab di tubuh Polri telah dibagi sesuai tingkatannya masing-masing.
Selain karena kelalaian menjalankan tugas, penyidik juga akan memeriksa Taufik terkait aliran dari dana Sitorus.
“Kapolres sebelum mereka juga akan diperiksa mengingat Labora telah menjalankan bisnisnya tak kurang dari 5 tahun lalu,” katanya. (dot)