BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan sengketa transaksi keuangan antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan nasabahnya yang menggugat prusahaan itu mengembalikan dana yang telah diinvestasikan sebesar Rp500 juta dan US$5.500.
“Majelis hakim menunda pembacaan putusannya sampai satu pecan mendatang karena belum siap,”ungkap majelis hakim diketuai Yonisman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (28/5/2013).
Sidang penundaan pembacaan putusan hanya beberapa menit saja, sedangkan kuasa hukum penggugat Junaidi Abdillah yang diwakili Marusaha Hutajulu dan kuasa hukum tergugat PT Jalatama Artha Berjangka, Irwin Idrus terpaksa meninggalkan ruang sidang setelah menunggu sejak pkl.09.00 WIB di pengadilan tersebut.
“Kami hanya dapat menerima penundaan pembacaan putusan, mau apa lagi, semuanya terserah majelis hakim,”ungkapnya.
Dalam sengketa perdagangan saham bursa berjangka antara mantan nasabah PT Jalatama Artha Berjangka, Junaidi Abdilah yang menggugat tergugat I, PT Jalatama Artha Berjangka berkaitan dengan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
Dalam perkara ini, tergugat II, Ruby Vanadino dan tergugat III, Lastri yang dinilai turut bertanggung jawab sebagai petugas yang berperan merekrut penggugat sebagai nasabah di perusahaan tersebut. Akibatnya, penggugat mengalami kerugian sedikitnya Rp550 juta. Investasi tersebut dilakukan karena para tergugat menjanjikan keuntungan yang besar net profit atau sebesar US$3.560.00 per bulan untuk investasi sebesar minimal US$20.000.