Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Tanpa Komentar, Ketua Dewan Syuro PKS Datangi KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kembali memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.Perwakilan

BISNIS.COM, JAKARTA--Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kembali memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Perwakilan Divisi Hukum PKS, yang mewakili Hilmi dalam pemeriksaan, Senin (27/05/2013) mengatakan kliennya datang untuk menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas pemeriksaan untuk tindak pidana korupsi, dan keterangan untuk tindak pidana pencucian uang atas tersangka Luthfi.

"Untuk teken BAP atas pemeriksaan beliau,"ujar Zainuddin Paru mewakili Hilmi.

Hilmi sendiri, seperti biasanya, tidak berkomentar atas kedatangannya hari ini dan langsung masuk ke gedung KPK.

Selain memeriksa Hilmi, dalam kasus itu hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Suharyono.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.(yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper