Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Penyitaan Harta Mantan Presiden PKS Diklaim Prosedural

BISNIS.COM, SUKABUMI--Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim penyitaan harta milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq merupakan penerapan dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti permulaan yang cukup.

BISNIS.COM, SUKABUMI--Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim penyitaan harta milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq merupakan penerapan dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan adanya bukti-bukti permulaan baik TPK dan TPPU dari pemeriksaan kasus tersebut yang bermula dari Ahmad Fathanah dan menyangkut LHI. Dari sinilah kemudian kasus itu mulai dikembangkan oleh KPK.

"Semua yang ada indikasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan di situ unsur TPPUnya ada, maka penyidik harus menerapkan TPPU itu secara maksimal," ujar Busyro di sela-sela lokakarya wartawan anti korupsi, Jumat (24/05/2013) malam.

Menurut dia, uniknya dari UU TPPU yakni memiliki tujuan untuk bisa menelusuri siapa saja, baik itu korporasi maupun perseorangan yang diduga teraliri dana.

"Jadi misalnya seperti mobil yang atas nama LHI atau oleh LHI berdasarkan keterangan sejumlah saksi supaya diatasnamakan yang dekat dengan LHI. orang-orang itu atas nama UU TPPU juga harus diperiksa secara maksimal. Karakter UU ini bergerak seperti air yang mengalir kemanapun juga, follow the money," ungkapnya.

Adapun saat ini KPK telah menyita 7 mobil yang diduga LHI yakni Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 147 MSI, Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi B 948 FRS.

Selain itu, Mazda CX9 dengan nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi, Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama sekretaris pribadi Luthfi yaitu Ahmad Zaki, Nissan Navarra yang mencatut nama ajudan Luthfi yaitu Rantala Sikayo, serta Pajero Sport dan Mitsubishi Grandis.

Selain mobil, KPK juga menyita rumah yang diduga milik LHI yakni tiga rumah di Batu Ampar, Condet, satu unit di Jalan Raya Hj. Samali Pasar Minggu, dan satu unit dalam komplek `town house` di wilayah Kemanggisan.

Terkait protes penerapan UU TPPU kepada LHI, Busyro menilai hal ituntidak pada tempatnya. Menurutnya, UU TPPU sebagai pertauran yang sudah disahkan, seharusnya didukung.

"Kalau elit politik paham hukum, tidak seharusnya diprotes. Soal terbuktu atau tidaknya di pengadilan nanti. Toh nanti kalau misalnya terbukti lemah, barang-barang itu dikembalikan kepada yang memilikinya," imbuhnya.(snd/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper