BISNIS.COM, JAKARTA—Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua sudah memeriksa 61 saksi terkait kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus (LS).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Agus Rianto memaparkan 61 saksi tersebut terdiri atas 26 orang saksi yang terkait kasus penyelundupan BBM dan 35 orang yang berhubungan dengan delik pembalakan liar.
Kendati demikan, Agus mengaku pihaknya belum menerima kabar terkait dengan adanya anggota Kepolisian lain yang ikut diperiksa dari 61 saksi itu, termasuk Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irfan.
Selain itu, Polri pun belum menemukan potensi munculnya tersangka baru.
“Mungkin itu terkait Propam [Profesi dan Pengamanan]-nya. Saya belum dapat infonya soal itu," katanya, Kamis (23/5/2013).
Selain penambahan saksi, Agus menerangkan polisi sudah meningkatkan intensitas pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Polri juga sudah menindaklanjuti kasus menjadi enam Laporan Polisi (LP) dari yang sebelumnya hanya dua LP yang dibuat oleh penyidik.
“Ada penambahan saksi-saksi, juga barang bukti. Tersangka saat ini sementara ada dua orang, yaitu LS dan JL [Jimmy Lagesang], direktur operasional PT SAW [Seno Adi Wijaya] terkait masalah BBM," jelasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan terkait masalah BBM, Polri sudah menyita 1 juta liter BBM jenis solar, empat buah kapal, dan sejumlah dokumen.
Selanjutnya dalam kasus pembalakan liar, penyidik juga menyita satu unit kapal, 1.500 batang kayu merbau, 115 kontainer, serta dokumen sebagai barang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar membenarkan informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan terhadap Kapolres Raja Ampat AKB Taufik Irfan dalam kasus tersebut.
Namun, dia mengaku belum bisa berkomentar soal kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak kepolisian atau bahkan atasan Labora Sitorus. (ra)