Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

SUAP BANSOS: Wali Kota Dada Rosada Bantah Tuduhan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah kabar yang menyebutkam dirinya merupakan otak pemberi suap kepada hakim Setyabudi Tejo Cahyono, tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Pemkot Bandung.Bantahan itu, disampaikan
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 23 Mei 2013  |  14:08 WIB
SUAP BANSOS: Wali Kota Dada Rosada Bantah Tuduhan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah kabar yang menyebutkam dirinya merupakan otak pemberi suap kepada hakim Setyabudi Tejo Cahyono, tersangka dalam kasus suap dana bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Bantahan itu, disampaikan Dada sebelum menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Kamis (23/05). "Tidak, tidak," ujar Dada ketika ditanya mengenai isu tersebut.

Kali ini, merupakan pemanggilan kedua yang dijalani Dada. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan KPK pada 20 Mei 2013, selama kurang lebih 11 jam.

Hari ini, Dada menjalani pemeriksaan untuk tersangka Toto Hutagalung. Dia dianggap sebagai salah satu saksi kunci yang mengetahui aliran dana suap tersebut.

Selain memeriksa Dada, hari ini KPK juga memeriksa mantan sekretaris daerah pemkot Bandung Edi Siswadi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dada rosada suap bansos
Editor : Bambang Supriyanto

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top