BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan pengembang PT Bali Griya Shanti mengajukan permohonan tuntutan ingkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penunjukkan arbiter Harianto Sunidja dalam sengketa bisnisnya dengan kontraktor PT Hutama Karya.
Majelis hakim menunjuk hakim Dimyati untuk memimpin mediasi antara kuasa hukum PT Bali Griya Shanti (Resi Noveli Sirait), kuasa hukum BANI (Saleh Balfas), dan kuasa hukum Hutama Karya (Philadelpia) untuk melakukan mediasi.
“Kami majelis hakim meminta kuasa hukum pemohon dan termohon serta turut termohon untuk melakukan mediasi, siapa tahu bisa ditemukan perdamaian, silahkan saja sidangnya ditunda sampai 30 Mei 2013 mendatang,”ungkap Ketua Majelis Hakim Syamsul Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Resi Noveli Sirait merujuk Pasal 22 Undang-Undang No.30/199 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dalam ayat 2.
Menurut dia, arbiter dapat dituntut ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
“Sementara itu Ayat 2 menyebutkan tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya,” katanya.