BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah memperluas wilayah penanganan masalah sosial semburan lumpur Lapindo yang ditanggung APBN.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Presiden No. 33/2013 tentang Perubahan Kelima atas Perpres No. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipublikasikan di situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/5/2013).
Area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak meliputi beberapa rukun tetangga (RT) dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.
Perpres No. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan biaya penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo dari tanggul utama sampai Kali Porong (Peta Area Terdampak) dibebankan pada PT Lapindo Brantas.
Total biaya penanggulangan tersebut ditetapkan senilai Rp3,83 triliun yang dibayarkan oleh Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya kepada BPLS, sedangkan penanganan di luar Peta Area Terdampak dibebankan kepada APBN.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan penerbitan Perpres No. 33/2013 adalah bentuk tanggung jawab pemerintah menyelesaikan masalah sosial yang timbul dari semburan lumpur Lapindo.
Dia meminta kepada pihak PT Lapindo Brantas melakukan hal yang serupa dengan segera melunasi tanggung jawab ganti rugi yang masih tersisa Rp800 miliar.
Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa merealisasikan seluruh biaya bantuan sosial yang dibebankan kepada APBN jika pihak Lapindo belum menyelesaikan kewajibannya.
“Yang penting Rp800 miliar itu Lapindo tunaikan supaya masyarakat tidak ribut-ribut di sana. Kewajiban pemerintah sudah kita lakukan jadi selesaikanlah Lapindo,” katanya, Selasa (21/5/2013).
Dipo meminta masalah pembiayaan penanganan tersebut segera diselesaikan sebelum digunakan untuk meramaikan pertarungan politik Pemilu 2014.