Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Hilmi Aminuddin Pernah Bertemu Ahmad Fathanah

BISNIS.COM, JAKARTA: Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengakui pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah saat menerima kunjungan pengusaha Aksa Mahmud di Lembang, Bandung.
 
Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Hilmi menuturkan selama pemeriksaan pihaknya diperlihatkan foto-foto yang sebagian besar tidak dia kenal.
 
"Kalau yang di Lembang itu, foto rombongan Pak Aksa Mahmud sebelum Idul Adha menjadi tamu saya. Di rombongan itu, ternyata ada Fathanah," ujarnya, Kamis (16/5/2013).
 
Hilmi membantah pada pertemuan itu membahas penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Menurutnya, maksud pertemuan tersebut untuk berkunjung ke Badan Inseminasi Buatan milik pemerintah. "Saya mengantar rombongan ke Badan Inseminasi Buatan milik pemerintah," imbuhnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Hilmi tidak mengetahui alasan Fathanah berada dalam rombongan Aksa Mahmud yang berkunjung ke rumahnya di Lembang.
 
"Dalam rangka Idul Adha Pak Aksa datang bersilaturahmi sebagaimana teman pada umumnya. Apakah membawa atau dibawa tidak tahu, yang jelas Aksa Mahmud datang dengan Fathanah. Menurut Ustadz itu satu kali dan baru dia kenal," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kuasa hukum Juard dan Arya dalam sidang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elda Devianne Adiningrat, mantan Kepala Asosiasi Perbenihan yaitu mengenai pertemuan antara Elda, Elizabeth dan Fathanah di restoran Angus Steak House pada 30 Desember 2012.
 
“BAP menyatakan bahwa yang menyatakan dalam pertemuan itu Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Ahmad Fathanah dihadiri saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathonah dan Suswono kepada saudari Elizabeth Liman,” tambah tim pengacara Juard dan Arya yang diketuai oleh Denny Kailimang.
 
Dalam pertemuan tersebut menurut Fathanah disetujui bahwa Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Mentan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.
 
Selanjutnya Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan berkomitmen membantu mendukung dana PKS.  Namun, Elizabeth yang menjadi saksi dalam sidang itu membantah komitmen tersebut.
 
Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper