Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP LAHAN MAKAM: KPK Periksa Kepala Bappebti

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya, terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).Syahrul datang ke KPK Jakarta

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya, terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

Syahrul datang ke KPK Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB pada Kamis (16/5)  tanpa menyatakan apapun.

Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Syahrul di gedung Bappeti di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat pada 19 April.

Selain kantor, KPK juga menggeledah apartemen milik Syahrul di Apartemen Senopati lantai 18 tower 3 Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73 Cipete Jakarta Selatan pada hari yang sama.

KPK telah mencegah Syahrul pergi ke luar negeri sejak 19 April 2013.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa.

Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
(Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper