Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP MAKAM BOGOR: Ketua Bappebti Syahrul Sempurnajaya masih Diinterogasi KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) Bogor hari ini, Kamis

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) Bogor hari ini, Kamis (16/05/2013).

Syahrul diketahui datang ke KPK pada 09.00 WIB dan hingga siang ini belum  keluar dari gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah mencekal bepergian Syahrul, Komisaris PT Garindo Perkasa Ida Nuraida dan Herlina Triyana dari swasta.

Sebelumnya KPK pernah menggeledah kantor dan properti milik Syahrul pada Jumat (19/4) yaitu di ruang kerja Syahrul di gedung Bappeti di Jalan Kramat Raya no 172 Jakarta.

Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen milik yang bersangkutan yakni di Senopati lantai 18 tower 3 Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73 Cipete Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Kepada Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Adapun ancaman pidananya, penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Sementara Sentot dan Nana disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Pasal itu memuat mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.(snd/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper