Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Bappepti Jadi Tersangka Suap Lahan Makam

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka dalam kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU). "Dari

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka dalam kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam memberi hadiah atau janji terkait dengan izin pengurusan izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum seluas satu juta meter persegi di Desa Antajaya, kabupaten Bogor, penyidik telah tetapkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat. (23/8/2013)

Syahrul diduga menjadi salah satu pemilik perusahaan yang akan diberi izin terkait pembangunan TPBU.

"Jabatan dia sendiri sekarang adalah sebagai Kepala Bappebti, tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Johan.

Pasal tersebut adalah mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan paling banyak Rp250 juta.

"SRS diduga sebagai pemberi, ini kelanjutan proses tangkap tangan dulu, uang pemberian hampir Rp1 miliar, jadi dia sebagai pemilik perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman tersebut dan tidak ada hubungannya sebagai kepala Bappebti," jelas Johan.

Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Syahrul di gedung Bappeti di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat pada 19 April.

Selain kantor, KPK juga menggeledah apartemen milik Syahrul di Apartemen Senopati lantai 18 tower 3 Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73 Cipete Jakarta Selatan pada hari yang sama.

KPK telah mencegah Syahrul pergi ke luar negeri sejak 19 April 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper