Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aneh, Tata Ruang KAWASAN BOROBUDUR Untuk Pertambangan?

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah telah memutuskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) RTR Kawasan Borobudur dan sekitarnya dengan RTRW Kabupaten Magelang terfokus pada peruntukan pertambangan, hutan rakyat, pertahanan, dan keamanan.Direktur Penataan

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah telah memutuskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) RTR Kawasan Borobudur dan sekitarnya dengan RTRW Kabupaten Magelang terfokus pada peruntukan pertambangan, hutan rakyat, pertahanan, dan keamanan.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat mengatakan hal tersebut diperkuat dengan Perda No. 5/2011.

“Berdasarkan hasil tinjauan dan klarifikasi lapangan bahwa kawasan peruntukan pertambangan yang ditetapkan dalam RTRW sifatnya masih berupa sebaran potensi pertambangan tidak akan dieksploitasi apabila mengganggu pelestarian kawasan ini,” jelas Imam dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu (8/5/2013).

Dia menjelaskan kawasan yang berada di luar cakupan wilayah Borobudur dimanfaatkan dengan skala terbatas yang tidak mengganggu prinsip pelestarian kawasan.

Dalam rapat klarifikasi yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Magelang bersama dengan Kementerian/Lembaga yaitu Bappenas, Menko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang terdiri atas tiga poin.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki potensi pertambangan, dan telah ditetapkan kawasan peruntukan pertambangan, akan tetapi hal tersebut masih berupa potensi yang tidak akan dieksploitasi kecuali pada kawasan di luar KSN Borobudur.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Magelang menghendaki agar RPerpres tentang RTR Kawasan Borobudur dan sekitarnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Presiden sehingga dapat menjadi acuan penyusunan RDTR dan pengendalian pembangunan oleh daerah.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Magelang siap melakukan penyesuaian terhadap pengaturan di dalam RTRW Kabupaten Magelang dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Borobudur dan sekitarnya.

Sementara itu Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas Deddy Koespramoedyo mengingatkan secara intensif pembahasan Raperpres ini telah berlangsung selama 2 tahun.

Selama itu juga, lanjutnya, pembahasan substansi sudah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan tidak ada lagi ketidaksesuaian dalam substansi pengaturan.

"Kami juga perlu hati-hati dalam menetapkan, sehingga tidak ada benturan kepentingan dalam pelaksanaannya ke depan, mengingat Kawasan Borobudur merupakan perhatian dunia,” kata Deddy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Magelang Rohadi Pratoto menyampaikan Pemkab sudah menanti penetapan RaPerpres ini.

"Kami telah berkomitmen untuk mengikuti arahan pengaturan dalam RPepres dan apabila ada pengaturan dalam RTRW Kabupaten Magelang yang perlu disesuaikan dengan RaPerpres demi mewujudkan kawasan cagar budaya dunia yang lebih baik," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper