Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSTRADIKSI KE AUSTRALIA: Pengadilan Jaksel Sidangkan Permohonan

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan permohonan pemerintah Australia untuk mengekstradisi Sayeed Abbas Azad bin Sayeed Abdul Hamid berusia 31 tahun karena diduga terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan permohonan pemerintah Australia untuk mengekstradisi Sayeed Abbas Azad bin Sayeed Abdul Hamid berusia 31 tahun karena diduga terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia.

Jaksa Pengacara Negara, Virgaliano Nahan yang membacakan permohonan atas permintaan ekstradisi tersebut, mengatakan surat permintaan ekstradisi pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia untuk dan atas nama Sayeed Abbas Azad bin Sayed Abdul Hamid diterima pada Juni 2010, melalui Nota Deplomatik Kedubes Australia di Jakarta No.PO36/2010, tertanggal 8 Juni 2010 kepada Menteri Hukum dan HAM. “Atas dasar surat Kemenkum HAM tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menindaklanjuti dengan permohonan ekstradisi atas nama Sayeed Abbas bin Sayed Abdul Hamid.

Sehubungan dengan diterimanya permintaan penahanan sementara dan pemerintah Australia melalui Nota Diplomatik Kedubes Australia No.P091/2009, tanggal 10 November 2010, maka Kepolisian RI berdasarkan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum No.AHU 5.AHA.08.02-44, tanggal 9 April 2010 melakukan penangkapan terhadap termohon ekstradisi Sayeed Abbas Azad bin Sayed Abdul Hamid pada 10 mei 2010 di Stadium, Jakarta Barat.

Dalam catatan jaksa dalam permohonan ekstradisi itu menyebutkan termohon terbukti menyelundupkan manusia dari negara asalnya ke Indonesia sebelum diberangkatan ke Australia. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2008. Sejumlah korban yang diseludupkan tersebut sebanyak 17 korban. Nama-nama korban antara lain Ghulam Alim, Abdul Azis, Abdul Rauf, M Murtazah dan M Yaqoob.

Dalam aksinya itu, termohon memperoleh jasa yang nilai bervariasi mulai US$4000 hingga US$8000 kepada setiap korban yang menggunakan jasanya untuk diselundupkan ke Australia. Meskpin termohon Sayeed pernah dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. “Tapi, perbuatan yang dilakukan termohon berbeda dengan kejahatan yang pernah dilakukan sebelumnya,”kata jaksa pengacara negara yang mengajukan permohonan ekstradisi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper