Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program e-KTP: KPU Tak Bisa Patuhi Larangan Foto Kopi e-KTP

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum kerepotan dengan larangan Kementerian Dalam Negeri agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak difoto kopi. "Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KTP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum kerepotan dengan larangan Kementerian Dalam Negeri agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak difoto kopi.

"Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KTP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota legislatif. Jika e-KTP tidak bisa difotokopi, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Selain lembaga penyelenggara, peserta pemilu juga akan mengalami kendala dalam penerapan imbauan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 59 huruf 2e, dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD, para bakal calon anggota legislatif juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai lampiran dokumen wajib, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sehingga, untuk mengoperasionalkan kebijakan itu seharusnya dilakukan perubahan dalam ketentuan undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan untuk bakal calon anggota DPD sudah terkumpul sebelum surat imbauan tersebut diterima oleh KPU.

"Dukungan untuk calon DPD sudah terkumpul, sedangkan kami baru terima (surat edaran) sekira dua pekan yang lalu. Jadi, mohon maaf atas kejadian ini," katanya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperlakukan e-KTP dengan cara yang salah, seperti distapler dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper