Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: KPK Sita 5 Mobil Di Kantor DPP PKS

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya telah menyegel lima mobil yang ada di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Presiden

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya telah menyegel lima mobil yang ada di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kelima mobil itu, yakni mobil VW Caravel B 998 Mazda CX9, Toyota Fortuner B 544 RFS, kemudian Nissan Nafara, dan Pajero Sport.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dari lima mobil itu, satu diantaranya yakni Mazda CX9 atas nama LHI, dan Pajero Sport juga diduga terkait dengan LHI, meski surat mobil bukan atas nama LHI.

Sementara itu, tiga mobil lainnya, kepemilikannya masih diselidiki, tetapi diduga kuat juga atas nama orang terdekat Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurutnya, penyitaan dilakukan agar mobil tidak berpindah tempat atau tangan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih di TKP dan kemungkinan kelima mobil itu akan dibawa ke KPK untuk disita," ujarnya, Selasa (07/05/2013).
Namun, dia belum memastikan apakah seluruhnya mobil itu akan dibawa ke gedung KPK.

Johan mengatakan proses penyegelan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, penggeledahan pada kemarin malam, dan juga pagi tadi. Namun, dia tidak menjelaskan apakah akan ada penyegelan lain setelah disitanya lima mobil itu.

Dia juga tidak menjelaskan apakah mobil itu merupakan kendaraan operasional PKS. Namun, Johan menegaskan keberadaan mobil itu terkait dengan LHI sebagai tersangka.

Johan menjelaskan mobil tersebut belum bisa dibawa ke KPK pada kemarin malam, karena dilarang oleh pihak yang berada di kantor PKS tersebut.

"Dalam proses penyitaan, KPK selalu membawa identitas resmi KPK," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai larangan dibawanya kendaraan karena penyidik KPK tidak membawa surat perintah resmi. (SND/SEP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper