Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecamatan pun Wajib Sediakan Card Reader untuk e-KTP

BISNIS.COM, JAKARTA - Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, pemerintah daerah diminta menyediakan card reader untuk e-KTP serta kelengkapan teknis yang diperlukan agar kartu tanda penduduk elektronik itu berfungsi dengan

BISNIS.COM, JAKARTA - Menurut Surat Edaran Mendagri Gamawan Fauzi Nomor: No. 471.13/1826/SJ, pemerintah daerah diminta menyediakan card reader untuk e-KTP serta kelengkapan teknis yang diperlukan agar kartu tanda penduduk elektronik itu berfungsi dengan baik.

"Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011," ungkap Surat Edaran Mendagri tertanggal 11 April 2013 tersebut.

Melalui surat edraan itu, Mendagri mengingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk membantu memfasilitasi agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif.

Upaya yang diperlukan antara lain memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat. 

Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

Namun chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).

Karena itu, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, diwajibkan memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper