Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TPAPD TAPSEL: Wali Kota Medan Didakwa Tilap Rp1,5 Miliar

BISNIS.COM, MEDAN--Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.

BISNIS.COM, MEDAN--Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdananya yang dipimpin Hakim Sugianto di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/5/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Aries Sudarto menyebutkan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel (sidang terpisah) memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, menurut JPU, pada 6 Januari 2005 mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp1,035 miliar kepada Plt Kepala Keuangan Ali Amri Siregar.

Selanjutnya, Bendahara Akhir Hasibuan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor 05 Tanggal 6 Januari 2005 dan mencairkan dana tersebut dengan cek giro 5383312.

Kemudian, pada 13 April 2005, mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan II senilai Rp1,035 miliar kepada Plt Bagian Keuangan Muhammad Lutfi Siregar.

Bendahara Haplan Tambunan menerbitkan SPMU Nomor 204 tanggal 4 Mei 2005 dan dana tersebut telah dicairkan dengan cek giro 628650 tanggal 4 Mei 2005.

JPU mengatakan, pengajuan permintaan pembayaran dana TPAPD dilakukan sebelum APBD Tahun Anggaran 2005 disahkan.Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada permohonan dari bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD.

Bahkan, jelas JPU, dana TPAPD yang telah dicairkan tersebut tidak diserahkan kepada Kepalaa Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Akibat perbuatan terdakwa itu, maka keuangan sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.

JPU juga mempersalahkan Rahudman melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaaan, majelis hakim menanyakan pada Rahudman, apakah sudah mengetahui dakwaaan tersebut.

Namun, Rahudman menjawab, dirinya juga heran kenapa dihadirkan disini.

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa Rahudman, apa ada eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU.

Penasihat hukum terdakwa Rahudman, Benny Harahap mengatakan, tidak ada eksepsi atas dakwaan JPU tersebut."Kami tidak ada membuat eksepsi," ucap Benny.

Majelis Hakim melanjutkan sidang kasus korupsi tersebut Selasa (15/5) untuk mendengarkan keterangan saksi.

Usai persidangan perdana tersebut, Rahudman didampingi pengawal yang cukup ketat langsung membawa ke luar ruang sidang utama dan tidak dibenarkan diwawancarai wartawan.

Bahkan, Wakil Wali kota Medan T Dzulmi Eldin, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Nasution, dan puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Medan, terlihat menyaksikan persidangan Rahudman.

Sementara di luar kantor Pengadilan Tipikor Medan, terlihat ratusan buruh, puluhan kepala lingkungan, Kepala Kelurahan dan beberapa Camat mengikuti sidang tersebut.

Namun, karena ruangan sidang Cakra Utama itu terbatas dan sudah padat, maka mereka sebahagian berada di halaman kantor Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan, ratusan anggota Polresta Medan dan Brimob Polda Sumut berjaga-jaga di luar halaman kantor pengadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper