BISNIS.COM, JAKARTA--Artis Khadijah Azhari alias Ayu Azhari mengakui bahwa pernah terjadi pertemuan antara dia dengan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah.
"Ya memang pernah, ada tiga atau empat kali ketemuan dengan pak Ahmad," kata kuasa hukum Ayu Azhari, Fahmi Bachmid di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Fahmi yang kala itu menemani kliennya, menjelaskan bahwa Ayu berkomunikasi dengan Ahmad Fathanah terkait dengan urusan pekerjaan.
Pekerjaan tersebut dikatakan Ayu adalah pekerjaan yang terkait dengan profesinya sebagai penyanyi.
"Tapi pekerjaan itu tidak pernah terjadi," kata Ayu.
Fahmi menjelaskan bahwa Ayu dijanjikan sebagai juru kampanye, tetapi Ayu tidak mengetahui partai mana yang meminta dia untuk menjadi juru kampanye.
"Ini tidak ada janji atau duit, semua cuma omongan aja, tidak ada yang terealisasi semuanya bohong saja. Ayu bahkan tidak kenal dan tidak tahu siapa itu Luthfi Hasan," kata Fahmi.
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta sekitar tujuh jam, Ayu menegaskan kembali bahwa dia adalah korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan oleh Ahmad Fathanah.
Ayu diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan yang juga menerima uang Rp1 miliar dari perusahaan PT Indoguna Utama untuk mengatur kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ayu mengaku mengenal Fathanah sejak Desember 2012 setelah tidak sengaja bertemu di satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya Ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Fathanah di pusat perbelanjaan lain.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.