BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2013) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Winantuningtyastiti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK sudah memeriksa Winantu pada Kamis (21/3) untuk kasus yang sama sebagai saksi untuk Luthfi, yang sejak 25 Maret 2013 ditetapkan sebagai tersangka perkara pencucian uang.
Perkara itu berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus LHI
BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2013) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Anak Buahnya Jadi Tersangka, Meutya Hafid Belum Bisa Lakukan Audit Sistemik
3 jam yang lalu