BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (24/04/2013) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sekaligus tersangka kasus dugaan penyuapan lahan di Tanjungsari Bogor yang akan dijadikan pemakaman mewah.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Iyus hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sentot Susilo, Dirut PT Garindo Perkasa.
Selain Iyus KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya yakni staf Pemkab Bogor Usep Jumeno, Listo Welly, dan Sentot Susilo sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka, karena disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Atas pelanggarannya itu, Iyus yang berasal dari fraksi Demokrat, terancam pidana penjara empat hingga 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sementara itu, Usep dan Listo Well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka lain yaitu Nana Supriatna dan Sentot Susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara satu hingga lima tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta.
Pasal itu, mengatur mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.