Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Kabupaten Bogor

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (24/04/2013) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sekaligus tersangka kasus dugaan penyuapan lahan di Tanjungsari Bogor yang akan dijadikan pemakaman mewah.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (24/04/2013) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sekaligus tersangka kasus dugaan penyuapan lahan di Tanjungsari Bogor yang akan dijadikan pemakaman mewah.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Iyus hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sentot Susilo, Dirut PT Garindo Perkasa.

Selain Iyus KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya yakni staf Pemkab Bogor Usep Jumeno, Listo Welly, dan Sentot Susilo sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka, karena disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Atas pelanggarannya itu, Iyus yang berasal dari fraksi Demokrat, terancam pidana penjara empat hingga 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Sementara itu, Usep dan Listo Well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka lain yaitu Nana Supriatna dan Sentot Susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara satu hingga lima tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta.

Pasal itu, mengatur mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper