BISNIS.COM, JAKARTA—Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Indoguna Utama –perusahaan importir daging– Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan gelar perkara (expose) status tersangka Maria Elisabeth Liman dilakukan pada Selasa kemarin (16/4/2013).
"Proses pengembangan penyidikan berkait dugaan tindak pidana korupsi impor dging sapi, dua alat bukti cukup disimpulkan atas nama MEL [Maria Elisabeth Liman], dari swasta sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/4/2013).
Kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 29 Januari 2013 di Hotel Le Meridien.
Dalam operasi itu, penyidik menangkap Ahmad Fathanah, kemudian mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dijadikan sebagai tersangka.
Johan memaparkan Maria Elisabeth diduga melanggar pasal 5 (1) huruf A atau B atau pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perlu disampaikan, kpk telah menetapkan MEL, yang bersangkutan melanggar," ujarnya.
Menurutnya, Maria Elisabeth diduga terkait dengan pemberi suap sesuai dengan konstruksi perkara.
"Diduga dia ini terkait dengan pemberi, konstruksi, dia sebagai pemberi, penerima LHI [Luthfi Hasan Ishaaq] dan AF [Ahmad Fathanah]."
Pasal 5 (1) huruf A atau B UU No. 31/1999 tentang pemberi suap diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun. (ra)