Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap 7 Orang di Sentul, Terkait Izin Lokasi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang di "rest area" Sentul, Jawa Barat, terkait pengurusan izin lokasi tanah dan menyita uang Rp800 juta sebagai barang bukti."Tadi sekitar pukul 16.55 WIB di rest area (tempat peristirahatan-Red)

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang di "rest area" Sentul, Jawa Barat, terkait pengurusan izin lokasi tanah dan menyita uang Rp800 juta sebagai barang bukti.

"Tadi sekitar pukul 16.55 WIB di rest area (tempat peristirahatan-Red) di sentul, KPK mengamankan tujuh orang, dan ada uang, sementara satu tas seperti ransel yang dihitung ada sekitar Rp800 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (16/4/2013)

Ketujuh orang tersebut adalah direktur PT Gerindo Perkasa (GP) STT (Sentot), sopir STT, W (Willy) dari swasta, N (Nana) yang yang punya kaitan dengan PT GP, sopir W, I (Imam) yang berasal dari pihak swasta dan U (Usep) yang merupakan salah satu staf di pemerintah kabupaten Bogor.

Ketujuhnya ditangkap karena terkait pengurusan izin lokasi tanah yang berada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Bogor seluas 100 hektare.

Proses penangkapan dimulai pada sekitar pukul 11.00 WIB, STT mencairkan uang senilai Rp1 miliar di suatu bank.

STT kemudian menyepakati untuk bertemu dengan U dan W di rest area Sentul pada sekitar pukul 15.00 WIB.

STT bersama N dan supir dalam satu mobil bertemu dengan U dan W dan supirnya di rest area Sentul, mereka kemudian makan lebih dulu.

Setelah makan, U, STT dan N kemudian mendatangi mobil STT, sementara W menunggu di dalam mobil lain.

Saat U keluar dari mobil dengan membawa tas besar berisi uang senilai Rp800 juta, penyidik KPK menangkap keenam orang tersebut.

W yang juga diduga memiliki hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor dan hanya menunggu di mobil juga ikut ditangkap KPK meski tidak ikut ke mobil STT sehingga sempat melawan saat ingin ditangkap KPK.

Sedangkan I adalah orang terakhir yang ditangkap dan diduga juga menjadi makelar.

"KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status pihak-pihak yang diamankan penyidik," tambah Johan.

Selain barang bukti berjumlah Rp800 juta orang, KPK juga mengamankan 2 mobil yang dipakai oleh para terperiksa.

PT GP beralamat di Cibubur Square yaitu rest area KM 10 di jalan tol Jagorawi.

Namun pihak penyelenggara negara masih akan diputuskan oleh KPK. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper