BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) gagal mengadakan pertemuan dengan mantan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Sabar Rahardjo yang sebelumnya direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (17/4/2013).
Pertemuan itu semula dijadwalkan untuk mengklarifikasi dan meluruskan sejumlah masalah, serta membahas kronologi dan penyebab penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
Kompolnas menyatakan mantan Kapolda DIY telah mengirimkan surat pernyataan belum dapat menemui Kompolnas karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan pada hari ini.
Panggilan dari Kompolnas itu akhirnya diwakili oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Imam Sujarwo.
“Namun kami surprise. Yang diundang bintang 1 tapi yang datang bintang 3. Irwasum datang sendiri dan mengatakan bahwa pertemuan ditunda dan akan dilakukan di Mabes Polri [antara] Senin atau Selasa depan, atas usulan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, di kantor Kompolnas hari ini, Rabu (17/4/2013).
Kompolnas juga tidak mempermasalahkan penundaan pertemuan itu karena ketidaklengkapan atas pihak terkait yang telah diundang.
“Kami sikapi itu dengan sangat dewasa dan matang, tak masalah. Lain kalau halnya dia tidak datang dan tidak ada kabar. Kami tidak merasa ada penyerobotan terhadap kewenangan Kompolnas,” jelas Komisioner Kompolnas M. Nasser.
Setelah selama hampir dua jam mengadakan pertemuan tertutup dengan Kompolnas, Irwasum Imam langsung keluar ruangan dan meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Komisioner Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan pertemuan hari ini adalah untuk mengembangkan hasil pertemuan antara Kompolnas dengan pihak keluarga korban LP Cebongan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada pekan lalu .
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Logan Siagian menyesalkan perilaku mantan Kapolda DIY, terkait dengan dugaan bahwa negara gagal melindungi empat tahanan orang di LP Cebongan.
“Harusnya ditahan di Rutan Polri, [lalu] dipindah ke Lapas [Cebongan], ini salah Kapoldanya . Tapi ketika sudah di Lapas ini [menjadi] tanggung jawab Lapas. Llapas juga harus dilihat sesuai kode etik atau tidak. Nah ini tanggung jawab negara,” tegasnya.