BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi undang-undang pemerintahan daerah yang diajukan Eggi Sudjana, Senin (15/4/2013).
Pada sidang pembacaan putusan ketua hakim panel MK M. Akil Mochtar menyatakan menolak permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12/2008.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Akil.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan persyaratan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, baik melalu partai politik atau gabungan partai politik, maupun sebagai pasangan calon perseorangan telah proporsional.
“Adanya syarat minimal dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan salinan kartu identitas adalah penting untuk kepentingan legitimasi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, syarat ini pula diimplementasikan dalam ketentuan syarat pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan jumlah minimal perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum juga menentukan legitimasi dari calon kepala daerah yang akan diajukan,” tulis MK dalam putusan.
Wakil Ketua MK Achmad Sodiki mengatakan syarat pengajuan calon kepala daerah yang dipersoalkan pemohon (Eggi Sudjana) tidak menghilangkan hak warga negara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
“Sehingga tidak bertentangan dengan hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” katanya seperti dikutip dari website MK.