BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara pengujian ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan I Made Sudana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dilakukan via tele-conference.
Dalam permohonannya, I Made Sudana (pemohon) merasa dirugikan karena tidak bisa mengajukan PK kembali (untuk yang kedua kalinya) terhadap putusan No. 132/Pid/B/1995/PN.Dps.
Pasal yang diajukan uji materi adalah Pasal 268 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana, Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung terhadap UUD 1945.
Pemohon memberikan keterangan melalui fasilitas video conference (vicon) antara Universitas Udayana dengan Ruang Sidang Panel MK. Sudana tidak didampingi pengacara.
Sudana merasa janggal dengan putusan PN Denpasar sampai dengan PK dari MA terkait kasus pemalsuan akta otentik yang melibatkan dirinya.
Karena kejanggalan tersebut, meski sudah pernah mengajukan PK, Sudana ingin mengajukan PK kembali. Namun, keinginannya terhalang ketentuan yang menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali.
Terhadap permohonan Sudana, panel hakim menyampaikan saran-saran yang dapat dipakai untuk menyempurnakan permohonan pemohon.
“Permohonan ini belum memenuhi sistematika permohonan di MK. Soal sistematika, Bapak bisa melihat dari permohonan-permohonan lain di website MK," kata hakim panel Maria Farida Indrati, Kamis (11/4/2013)
Maria mengatakan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji norma, bukan menyidangkan kasus konkret seperti yang diajukan pemohon. (ra)