Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: KPK Kembali Periksa Menkeu Agus Martowardojo

BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (10/04) kembali memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo, sebagai saksi dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Jawa Barat.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (10/04) kembali memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo, sebagai saksi dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Jawa Barat.

Agus yang tiba di gedung KPK sektar pukul 10.00 wib itu, mengatakan pemeriksaan dirinya untuk memberi keterangan tambahan terkait kasus di Kemenpora itu.

"Diperiksa lanjutan untuk kasus Hambalang. Karena mungkin ada tersangka baru," ujar Agus.

Meski demikian, Agus mengaku belum tahu keterangan tambahan apa yang diinginkan KPK darinya. Akan tetapi berdasarkan undangan KPK, Agus akan menjadi saksi untuk tiga orang tersangka Andi A Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika).

Terkait adanya perubahan alokasi anggaran pembangunan proyek Hambalang, dia mengatakan ada sistem anggaran yang memang memungkinkan revisi hal tersebut.

Diapun berjanji akan menjelaskan hal itu usai pemeriksaan. Intinya, katanya, revisi anggaran bisa dilakukan mulai dari level cabang, kantor wilayah, bahkan kementerian.

Yang terpenting, lanjutnya, semua revisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus tindak korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

(FAA)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fahmi Achmad
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper