BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menilai penetapan bendera melalui peraturan daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di atasnya.
Gubernur NAD Zaini Abdullah, dalam wawancara di Stasiun Televisi Metro TV, Kamis (4/4/2013) malam, mengatakan Perda Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak melanggar aturan.
Menurut dia, penilain bahwa Perda tersebut telah melanggar PP No.77/2007 tentang lambang Negara, adalah tidak tepat.
"PP itu sendiri ditetapkan tanpa melalui pendelegasian dari UU Pemerintahan Aceh," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, Perda Aceh tentang penetapan bendera dan lambang daerah itu tidak melanggar aturan karena PP tersebut juga ditetapkan tanpa melalui pertimbangan Pemerintah Aceh.(yop)