Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENDERA ACEH Dinilai Tidak Melanggar Aturan

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menilai penetapan bendera melalui peraturan daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di atasnya.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menilai penetapan bendera melalui peraturan daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di atasnya.

Gubernur NAD Zaini Abdullah, dalam wawancara di Stasiun Televisi Metro TV, Kamis (4/4/2013) malam, mengatakan Perda Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak melanggar aturan.

Menurut dia, penilain bahwa Perda tersebut telah melanggar PP No.77/2007 tentang lambang Negara, adalah tidak tepat.

"PP itu sendiri ditetapkan tanpa melalui pendelegasian dari UU Pemerintahan Aceh," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Perda Aceh tentang penetapan bendera dan lambang daerah itu tidak melanggar aturan karena PP tersebut juga ditetapkan tanpa melalui pertimbangan Pemerintah Aceh.(yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper