Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: Agung Laksono Dimintai Keterangan KPK

BISNIS.COM,  JAKARTA—Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (4/4/2013) untuk mengonfirmasi tentang peranan Kemenkokesra terhadap masalah-masalah

BISNIS.COM,  JAKARTA—Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (4/4/2013) untuk mengonfirmasi tentang peranan Kemenkokesra terhadap masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON Riau.

Agung mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini, penyidik juga tidak menyinggung masalah penambahan anggaran proyek PON tersebut.

"Hanya konfirmasi tentang peranan Kemenkokesra saja. Dan sudah menjadi tanggung jawab saya untuk selalu koordinasi dan menindaklanjuti ada atau tidaknya persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang Kesra," ujar Agung saat keluar dari gedung KPK hari ini, Kamis (4/4/2013).

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Agung terkait kasus korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Menurut Agung, penyidik juga tidak membahas ulang fakta persidangan, sehingga pemeriksaan berlangsung cukup cepat. Agung tiba di KPK aekitar pukul 09.00 Wib, dan keluar dari KPK sekitar pukul 12.00 wib. Kedatangan Agung hari ini, ditemani oleh anggota divisi hukum Partai Golkar, Rudy Alfonso.

"Yang pasti, saat ini saya dipanggil sebagai saksi untuk Rusli Zainal, soal koordinasi di kantor Kesra," tambahnya.

Sebelumnya, Agung pernah membantah telah mengadakan pertemuan dengan mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas, namun mengakui telah menyelenggarakan rapat di kantor Menko Kesra terkait penyelenggaraan PON.

Ia juga membantah mendapatkan uang Rp500 juta untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON tersebut.

Selain Agung, KPK juga hari ini memeriksa dua saksi lainnya yaitu Kasubag Rumga Gubernur Riau Said Faisal Muklis, dan Karo Keuangan Pemprov Riau Hardy AK.

Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, KPK telah menetapkan tersangka gubernur Riau Rusli Zainal yang disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, sebanyak 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN.

Kemudian, mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper