BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM tidak akan merevisi prosedur tetap (protap) pengamanan lembaga pemasyarakatan pasca insiden di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin tewasnya 4 orang tahanan dalam penyerangan bersenjata di Lapas Cebongan merupkan kejadian khusus yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Peristiwa tersebut tidak menunjukkan adanya kelemahan standar operasi pengamanan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham.
Amir mengklaim prosedur tetap pengamanan lapas sudah cukup memadai dan menolak usulan untuk mengubah mekanisme pengamanan yang digunakan.
"Supaya diketahui, sejak kita merdeka ini adalah peristiwa pertama, oleh karena itu kita tidak usah berpikir mengubah standar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu (3/4/2013).
Amir menambahkan Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Cebongan kepada kepolisian karena kementerian yang dia pimpin tidak memiliki kewenangan penegakkan hukum.
Dia yakin penegak hukum bisa menyelesaikan kasus Cebongan dengan baik dan transparan di bawah pengawasan ketat publik.
"Kita tidak boleh menjadi intel amatir, menjadi penyidik apalagi," kata Menkumham.