BISNIS.COM,JAKARTA—Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengharapkan oknum pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, 12 anggota Kopassus Grup 2/ Kandang Menjangan Kertasura, tak divonis hukuman mati.
"Saya pikir keadilan bukan sekedar pelakunya dihukum mati atau tidak, tapi memastikan ada penghukuman yang layak dan memastikan tidak ada lagi peristiwa seperti itu," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, hukuman mati bukanlah satu-satunya solusi bagi penegakan hukum di negeri ini. Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalah hukuman mati.
"Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya itu tidak ada pelanggaran HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Auditor militer diharapkan menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah," ungkapnya.
Pihaknya juga menilai bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa dalam kasus LP Cebongan itu tidak bersifat kongkrit dan fair, karena para pelaku memiliki niat membunuh tapi dengan tugas yang berbeda-beda. "Yang kami khawatirkan adalah dakwaan yang tidak kongkrit, melihat peristiwa pembunuhan 4 orang di LP Cebongan ini dilakukan 12 pelaku dengan peran yang berbeda."
Dia juga meragukan Pengadilan Militer kasus Cebongan yang digelar hari ini (20/6) di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, mampu memeriksa keterlibatan petinggi militer atau polisi atas kegagalan mencegah peristiwa tersebut.