BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah syarat kuota minimal 30% calon legislatif (caleg) perempuan seperti yang tertera dalam Peraturan KPU No.7/2013.
Anggota KPU Hadar Nafiz Gumay mengatakan syarat kuota minimal 30% terhadap caleg perempuan itu sudah sesuai dengan peraturan sebelumnya, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penghapusan.
Aturan tentang keterwakilan perempuan minimal 30% itu tertera dalam Undang-undang Pemilu, khususnya dalam Peraturan KPU No.7/2013.
KPU juga masih memberikan kelonggaran waktu bagi partai politik (parpol) untuk merekrut bakal caleg perempuan. Parpol juga dapat menyusul di kemudian hari untuk melengkapi kekurangan data administrasi yang ada pada saat daftar calon sementara (DSC) diserahkan. Syarat tersebut harus sudah lengkap sebelum DCS menjadi daftar calon tetap (DCT).
"Bila tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan [minimal] 30%, tentu KPU beri sanksi, menyatakan parpol tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan di dapil,” ujarnya di kantor KPU hari ini, Senin (1/4/2013).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU agar merevisi ketentuan terkait dengan pemenuhan jumlah 30% caleg perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali juga meminta KPU mencabut Peraturan KPU No. 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, khususnya soal keterwakilan 30% perempuan menjadi calon anggota legislatif karena dianggap tidak rasional.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Ida Budiati menilai peraturan itu telah menjamin aspek keterwakilan perempuan dalam politik dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Dalam beberapa pasal tentang keterwakilan perempuan adalah kewajiban, sehingga tidak terpenuhi artinya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) juga menyatakan dukungannya atas langkah KPU dalam meningkatkan keterwakilan perempuan minimal 30% pada Parpol di setiap daerah pemilihan (dapil) dan tingkatan.
“Cara itu maka bisa meningkatkan peluang keterpilihan perempuan dalam Pemilu 2014,” ujar Direktur Puskapol UI Sri Budi Ekom Wardani.
Hasil riset Puskapol UI tentang pencalonan perempuan pada Pemilu 2009 menunjukkan bahwa memperbanyak jumlah caleg perempuan akan membuka peluang keterpilihan perempuan di setiap daerah pemilihan. Pada Pemilu 2009, sebanyak 16 juta suara memilih caleg perempuan (setara 22,45%).
"Pengalaman Pemilu 2009 menunjukkan caleg perempuan cukup diperhitungkan dan mampu bersaing untuk dipilih oleh pemilih Indonesia. Maka Parpol peserta Pemilu bertanggungjawab dalam memastikan menguatnya potensi keterpilihan caleg perempuan," jelasnya.