Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpotensi Kurangi Kuota Perempuan, Koalisi Sipil Tuntut Revisi PKPU

Aturan baru dari KPU bisa mengamputasi jumlah keterwakilan caleg perempuan di lembaga legislatif yang dalam UU diamanatkan paling sedikit 30 persen.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggelar protes terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan PKPU 10/23 tentang pencalonan anggota legislatif. 

Protes tersebut dilakukan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat sekaligus sebagai bentuk tuntutan agar lembaga ini memberikan rekomendasi pengubahan PKPU

Titi Anggraini, salah satu perwakilan koalisi dari Perludem melihat Pengaturan yang dilakukan KPU jelas menyimpangi jaminan UUD, terutama terkait dengan Pasal 28H Ayat (2). 

“Jelas dalam pasal itu menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan  manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” jelas Titi, Senin (8/5). 

Titi menilai aturan itu bisa mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan di tingkat legislatif. Menurutnya, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

“Namun, hal itu dilanggar oleh ketentuan yg tidak tepat terkait pembulatan ke bawah  jika kurang dari angka 0,5, pada hasil perkalian persentase 30 persen dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023,” kata Titi 

Pengaturan KPU itu akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11.

Menurut Titi, PKPU terbaru yang mengamputasi keterwakilan perempuan ini bersembunyi di balik dalih rumus matematika internasional, padahal prinsip dasarnya sudah terang benderang "keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil". 

“Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh rumus apapun. Paling sedikit artinya: boleh lebih, dilarang kurang. Tidak perlu akrobat argumen,” tegasnya. 

Bagi koalisi, Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 bukan hanya cermin rendahnya komitmen afirmasi KPU, juga bentuk distorsi atas tatanan demokrasi inklusif perjuangan reformasi. 

Selain itu, koalisi juga melihat sikap KPU yang tidak berpihak pada pemilu inklusif yang dimulai saat membentuk beberapa Timsel minus perwakilan perempuan

Untuk itu, koalisi menyatakan tiga sikap. Pertama, koalisi menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Koalisi juga menuntut Bawaslu dalam tempo 2x24 jam untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU tersebut. 

Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan mengambil langkah hukum menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 melalui DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain Perludem, ada banyak organisasi/lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). 

Selain itu, ada juga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, JALA PRT, Prodi Kajian gender UI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Pusako FH Unand, Pusat Studi Kepemiluan Unsrat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper