Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Desak KPU Segera Terbitkan Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu. Bawaslu Desak KPU Segera Terbitkan Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu. Bawaslu Desak KPU Segera Terbitkan Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya dengan KPU sudah melakukan pertemuan hingga lima kali untuk membahas terkait PKPU soal sosialisasi ini. Meski begitu, hingga kini KPU belum juga menerbitkan aturan tersebut.

“[Bawaslu] menunggu KPU untuk melakukan itu [menerbitkan PKPU tentang sosialisasi]. Kita sudah mendesak, pertemuan kita sudah empat sampai lima kali diadakan, KPU maupun Bawaslu. Sampai saat ini belum terlaksana,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusar, Minggu (9/4/2023).

Dia menjelaskan, padahal dalam berbagai pertemuan itu sudah ditemukan banyak kesepakatan seperti di dalam PKPU itu akan diatur terkait larangan ajakan memilih parpol tertentu di luar masa kampanye.

Padahal, Bagja mengatakan saat ini belum aturan terkait sosialisasi yang memadai. Sosialisasi hanya sedikit disinggung dalam PKPU No. 33/2018.

“Sosialisasi bahkan hampir tidak ada larangan,” ujarnya.

Menurutnya, PKPU No. 33/2018 sudah ketinggalan zaman sebab Pemilu 2019 jauh berbeda dengan Pemilu 2024. Dia menerangkan dalam tahapan Pemilu 2019, masa kampanye panjang hingga tujuh bulan sedangkan masa sosialisasi hanya sedikit.

Sebaliknya, dalam tahapan Pemilu 2019, masa kampanya hanya 75 hari sedangkan masa sosialisasi hampir setahun. Oleh sebab itu, perlunya aturan sosialisasi yang lebih detail.

Bagja mengatakan, Bawaslu menjadi kesulitan menjaga masa sosialisasi tetap kondusif sebab aturannya masih sangat longgar. Dia mencontohkan kasus pembagian amplop berlogo PDIP di suatu Masjid di Sumenep yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Banyak kesulitan. Misalnya masalah kemarin, Sumenep, menjangkaunya seperti apa? Politik uang itu hanya [diatur] pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi. Tapi apakah boleh politik uang? Ya tentu tidak boleh,” ungkap Bagja.

Bawaslu sendiri menyatakan itu tak melanggar aturan pemilu sebab tak ditemukan adanya ajakan untuk memilih PDIP atau politisi PDIP saat amplop itu dibagikan.

Sebagai informasi, penerbitan aturan teknis sosialisasi peserta Pemilu 2024 sudah dicanangkan sejak akhir tahun lalu. Meski begitu, hingga kini boleh tanda-tanda aturan itu akan diterbitkan.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper