Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEGISLASI DPD: Mahkamah Konstitusi Putuskan Kewenangan Hari Ini

BISNIS.COM,JAKARTA--Hari ini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah menjawab permohonan uji materi yang diajukan lembaga tersebut.Institusi tersebut mengajukan uji materi UU No. 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan

BISNIS.COM,JAKARTA--Hari ini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah menjawab permohonan uji materi yang diajukan lembaga tersebut.

Institusi tersebut mengajukan uji materi UU No. 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945.

Pengajuan judial review dilakukan pada 14 September 2012. DPD berharap permohonan uji materi atas kedua UU guna mempertegas kewenangan legislasi DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

DPD meminta tafsiran MK atas tiga substansi, yaitu pertama, keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

Kedua, RUU usulan DPD hingga kini tanpa tindak lanjut, tetapi Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD. Ketiga, tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu.

Saat menyampaikan pidato konstitusionalnya di sidang pleno MK tanggal 23 Oktober 2012, Ketua DPD Irman Gusman menyampaikan DPD memang memiliki eksistensi tapi kewenangan sangat kurang.

"DPD seolah telah memperoleh wewenang, namun diikat dalam ruang aktualisasi tertentu dan terbatas. Oleh karena itu, uji materi yang diajukan DPD ini bertujuan mencari kepastian hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Bidang Pemberitaan dan Media Visual Sekretariat Jenderal DPD, Rabu pagi (27/03).

Selaku kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis, berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, karena untuk memperkuat sistem demokrasi di Tanah Air.

“Kami percaya MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak akan mengkhianati konstitusi. Karenanya, kami yakin MK akan mengabulkan permohonan judicial review kami yang akan memperkuat kewenangan legislasi DPD," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Hendri Asworo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper