Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BALAI TNK Sita 6,33 Meter Kubik Kayu Olahan Ilegal

BISNIS.COM, SAMARINDA--Balai Taman Nasional Kutai menyita kayu olahan ilegal jenis ulin dengan jumlah 6,33 meter kubik berbagai ukuran di kawasan berdekatan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Surya Hutani Jaya di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.  

BISNIS.COM, SAMARINDA--Balai Taman Nasional Kutai menyita kayu olahan ilegal jenis ulin dengan jumlah 6,33 meter kubik berbagai ukuran di kawasan berdekatan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Surya Hutani Jaya di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.  

Petugas juga memusnahkan 19 buah pondok dan 2 buah jembatan yang diduga digunakan perambah hutan.

Penyitaan kayu tersebut dan pemusnahan pondok itu hasil patroli 11 petugas Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Resort Mawai-Muara Bengkal yaitu di daerah Beliwit dan Bendang SPTN (Seksi Pengelolaan Taman Nasional) II Tenggarong yang dilaksanakan empat hari terakhir ini, 16-20 Maret 2013.

"Dari tunggul kayu yang ditemukan petugas, diketahui diameter pohon ulin yang dirambah berkisar antara 60cm - 80 cm dan diperkirakan berumur sekitar 200 - 300 tahun," terang Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Erly Sukrismanto, Kamis (21/3/2013).

Dia menjelaskan dalam patroli kali ini petugas tidak berhasil menemukan tersangka, mengingat medan yang di tempuh cukup jauh dan melewati perkampungan di daerah Sebulu, sehingga kemungkinan besar kegiatan patroli sudah diketahui oleh para pelaku mengingat di lokasi tersebut sinyal telepon juga sudah masuk.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Balai TNK juga mengalami insiden terbaliknya mobil patroli di Jalan Poros PT Surya Hutani Jaya, di Petak 100 karena kondisi jalan yang sangat licin setelah diguyur hujan.

Upaya yang dilakukan petugas cukup keras untuk mencapai lokasi. Petugas berhasil menemukan lorong atau jalan menuju lokasi penebangan illegal di dalam kawasan hutan TNK dan berhasil menemukan barang bukti berupa 109 batang kayu ulin ukuran 10 cm x 10 cm x 4 meter, 33 batang 8 cm x 8 cm x 4 meter dan 15 batang ulin ukuran 5 cm x 10 cm x 4 meter serta papan 50 lembar.

Pihaknya berencana kedepan akan lebih menjalin kerja sama dengan perusahaan HTI di sekitar TNK [PT Surya Hutani Jaya], mengingat munculnya kecenderungan kegiatan illegal logging sering terjadi di wilayah yang berdekatan dengan wilayah Rencana Karya Tahunan/RKT perusahaan.

"Para pelaku memanfaatkan akses jalan yang diperbaiki perusahaan untuk memudahkan pengangkutan kayu illegal tersebut," ujar Erli.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di dicincang atau rajang dengan chainsaw dan jembatan dipotong untuk memutus akses para pelaku illegal logging. Sedangkan pondok dimusnahkan dengan dibakar.

Kegiatan patroli dan operasi gabungan Balai TNK ini akan terus ditingkatkan dimasa mendatang, untuk mengantisipasi maraknya illegal logging di wilayah barat Taman Nasional Kutai dengan melibatkan stakeholders terkait.

Pihaknya juga berharap dukungan dari berbagai pihak untuk ikut membantu menertibkan aktifitas illegal logging, sawmill meubel, penumpukan kayu ilegal yang berada di luar wilayah TNK, khususnya di sepanjang jalur Sebulu – Separi, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wiwiek Endah
Editor : Others
Sumber : Muhamad Yamin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper