Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LALULINTAS PAREPARE: Waspada, 75% Kecelakaan Terjadi Pada Jalan Lurus

BISNIS.COM, MAKASSAR--Kecelakaan lalu lintas di Parepare Sulawesi Selatan ternyata paling banyak terjadi di jalan yang mulus dan lurus.

BISNIS.COM, MAKASSAR--Kecelakaan lalu lintas di Parepare Sulawesi Selatan ternyata paling banyak terjadi di jalan yang mulus dan lurus.

Kasatlantas Polres Parepare AKP Muhabar mengatakan kelalaian pengendara di jalan sepi dan lurus mencapai 75% sehingga rawan kecelakaan.

Kecelakaan di wilayah kerja Polres Parepare sepanjang 2012 tercatat 154 kali. Dari jumlah itu 88 kasus kecelakaan bersifat benturan dari depan atau berhadap-hadapan.

"Lokasi laka paling banyak jalan lurus lintas provinsi, Jalan Ahmad Yani, Muhammad Arsyad, Bau Massepe [Pare-Pare]," jelas Muhabar saat dialog dengan Jasa Raharja di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (20/3/2013).

Korban kecelakaan, lanjut dia, rata-rata berusia 16 tahun sampai 20 tahun dan objek kecelakaan mayoritas kendaraan roda dua. Adapun waktu kecelakaan pukul 18.00 Wita-24.00 Wita.

Terkait dengan kepentingan klaim asuransi kecelakaan, Muhabar mengatakan laporan kejadian harus saat itu juga dan maksimal 24 jam setelah kejadian. "Itu untuk penyelidikan, kalau lebih dari waktu itu tak bisa," tambahnya.

Meski batas waktu pelaporan 24 jam setelah kejadian, penerbitan surat keterangan kecelakaan bisa beberapa hari setelah laporan. Pasalnya, batas waktu klaim santunan kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

Selama ini kerap didengar pengurusan surat keterangan kecelakaan untuk kepentingan klaim asuransi berbelit. Selain itu, kendaraan barang bukti juga ditahan.

Muhabar menegaskan saat ini pengurusan laporan kecelakaan gratis. Sementara barang bukti kecelakaan kendaraan bermotor ditahan hingga kasus kecelakaan diputuskan pengadilan.

Bila korban kecelakaan sepakat berdamai, lanjut dia, barang bukti bisa dibawa pulang. "Jadi isu bikin laporan ribet dan bayar, ambil barang bukti bayar, itu cerita lama, sekarang gratis," imbuhnya.

Sejumlah kemudahan itu, lanjut dia, juga tak langsung mendongkrak keinginan mengurus surat keterangan kecelakaan. Terlebih saat keluarga korban berduka menyebabkan keengganan mengurus administrasi kecelakaan.

Di sisi lain, premi Jasa Raharja yang dihimpun dari bea balik nama kendaraan bermotor dan pembayaran pajak tahunan di Samsat Parepare rata-rata Rp20 juta per bulan.

Iptu MH Thamrin, Kanit Registrasi dan Identifikasi, Samsat Polres Parepare menguraikan rata-rata setiap bulan ada 500 kendaraan baru. Dari setiap kendaraan baru dipungut iuran Jasa Raharja Rp35.000 sampai Rp136.000 sesuai jenis kendaraannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper