Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HADIAH DANA DPID: Giliran Tamsil Linrung diperiksa KPK

BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah 2 hari terakhir, penyidik KPK memeriksa empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, hari ini (15/3/2013) giliran politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus

BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah 2 hari terakhir, penyidik KPK memeriksa empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, hari ini (15/3/2013) giliran politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pada Rabu (13/3/2013), penyidik KPK memeriksa Ketua Banggar dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan terpidana sekaligus mantan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati, sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.

Kemudian, pada Kamis (14/3/2013), giliran Wakil Ketua Banggar DPR yang berasal dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey dan mantan anggota Banggar Mirwan Amir yang diperiksa sebagai saksi.

Tamsil juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Haris Andi Surahman. Tamsil tiba di gedung KPK jam 09.20 WIB.

"Saksinya Haris Surahman. Sekarang ya kenal [kenal Haris Andi Surahman], setelah dia melapor kan dulu," ujarnya saat tiba di gedung KPK, Jumat (15/3/2013).

Saat ditanya apakah Tamsil pernah bertemu dengan Haris, dia menjawab, "Iya sempat bertemu. Karena dia datang menyampaikan laporan."

Menurutnya, bukan pembahasan soal DPID yang dilakukan dirinya bersama dengan Haris, tetapi hanya laporan dari Haris ke pimpinan Banggar DPR. "Laporan itu kemudian kita minta teruskan kepada Badan Kehormatan DPR dan KPK. Ya itu laporan dia termasuk soal pengakuan Wa Ode."

Para pimpinan Banggar yang telah diperiksa kemarin mengelak jika terlibat dalam kasus pemberian hadiah pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Haris Andi Surahman telah dijadikan tersangka dalam kasus DPID, tetapi belum ditahan. Haris menjadi perantara yang memberikan uang Rp6 miliar dari Fahd Al Fouz kepada bekas anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.

Pengurusan DPID ini dibahas pada 2010 untuk kemudian direalisasikan pada 2011. Selanjutnya, kasus itu mulai ditangani oleh KPK pada 2012 dengan menjadikan Wa Ode Nurhayati dan Fahd Al Fouz sebagai tersangka, kemudian sudah divonis. Selanjutnya, Wa Ode dan Fahd dijadikan tersangka lalu divonis masing-masing 6 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Fahd merupakan pengusaha, sedangkan Haris saat itu sebagai kader Partai Golkar dan staf ahli anggota DPR Halim Kalla.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : A. Rani Hernanda
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper