BISNIS.COM, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya (foto kiri) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai atas tersangka Haris Andi Surahman dalam kasus pemberian hadiah terkait dengan pengurusan (DPID).
Andi Anzhar tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB (15/4/2013). Dia akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam kasus pemberian hadiah terkait dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
“Iya [menjadi saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman], saya sebagai saksi untuk kasus Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz,” ujarnya saat tiba di gedung KPK, Senin (15/4/2013).
Sebelumnya, para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, para pimpinan Banggar DPR mengelak telah terlibat dalam kasus pemberian hadiah pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Andi Anzhar yang merupakan kader PAN itu sampai pukul 09.00 WIB belum tiba di gedung KPK.
Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey, Mantan Wakil Banggar DPR Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera) telah diperiksa sebagai saksi.
Haris Andi Surahman telah dijadikan tersangka dalam kasus DPID, tetapi belum ditahan. Haris menjadi perantara yang memberikan uang Rp6 miliar dari Fahd Al Fouz kepada bekas anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Pengurusan DPID ini dibahas pada 2010 untuk kemudian direalisasikan pada 2011. Selanjutnya, kasus itu mulai ditangani oleh KPK pada 2012 dengan menjadikan Wa Ode Nurhayati dan Fahd Al Fouz tersangka lalu divonis masing-masing 6 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Fahd merupakan pengusaha, sedangkan Haris saat itu sebagai kader Partai Golkar dan staf ahli anggota DPR Halim Kalla.
KPK juga telah memanggil Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus tersebut dan terpidana Wa Ode Nurhayati untuk dimintai keterangan soal dugaan suap pengurusan DPID Rp6,25 miliar itu.