Bisnis.com, JAKARTA - Haris Andi Surahman, tersangka dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), resmi ditahan pada hari ini, Senin (23/9/2013).
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Senin (23/09) resmi menahan tersangka kasus anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman.
Haris merupakan pihak swasta yang diduga bersama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang telah divonis 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Haris sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ketika keluar dari Gedung KPK, Haris mengatakan siap menjalani ketentuan KPK. Namun, dia juga mengatakan akan melaporkan semua mafia atau calo anggaran di DPR yang diketahuinya selama ini.
"Yang pasti masih banyak mafia dan calo anggaran di DPR, dan saya akan laporkan semua. Perlu diketahui, saya juga yang pertama melaporkan soal calo anggaran di DPR ini," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara Fahd dan Wa Ode, setelah Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima DPID.
Dari pengakuan Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.