Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULATOR KEMUDI: KPK Periksa Mantan Bendahara Korlantas Polri

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Senin (11/3/2013) kembali memeriksa kasus tindak pidana pencucian uang atas tersangka Djoko Susilo, dengan memanggil mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol Legimo.Kompol

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Senin (11/3/2013) kembali memeriksa kasus tindak pidana pencucian uang atas tersangka Djoko Susilo, dengan memanggil mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol Legimo.

Kompol Legimo adalah mantan bendahara di Korlantas Polri saat Djoko menjadi Kakorlantas, saat melakukan pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

Kompol Legimo yang datang siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB ke kantor KPK, enggan berkomentar mengenai pemanggilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Legomo sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang tersangka Djoko Susilo.

Legimo sendiri, pernah ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar itu.

Dalam kasus TPPU yang disangkakan pada Djoko itu, ada dua saksi yang sudah diperiksa KPK yakni dua istri Djoko, Dipta Anindita dan Mahdiana.

Status tersangka Djoko ditetapkan karena Djoko diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam dua kasus itu, KPK telah menyita 11 properti milik Djoko yang berada di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok dan Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper