BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3) malam.
Budi menjelaskan AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurutnya, kasus TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penyidik, lanjutnya, menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.
Terkait pengenaan pasal TPPU pada AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.
Menurut informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp4,3 miliar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. (Antara/if)