BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTs) di Kemenakertransi 2008, untuk kasus dugaan penerimaan hadiah dan atau janji dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"NSW akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.( 6/2)
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memanggil tiga orang lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, Safri (swasta), Muhammad Ihsan (wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).
Neneng merupakan Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan suaminya yaitu M Nazaruddin. KPK menduga Neneng tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek "sport center" Hambalang.
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangunan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," tutur jubir KPK Johan Budi.
Menurut Johan, Anas diduga melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. (Antara/if)
KORUPSI PLTS: KPK Korek NENENG Untuk Ketahui Keterlibatan ANAS
BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTs) di Kemenakertransi 2008, untuk kasus dugaan penerimaan hadiah dan atau janji dengan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu