Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LINGKUNGAN HIDUP: Pertambangan di Hutan Lindung Ancam Flora, Fauna dan Masyarakat

BISNIS.COM, JAKARTA  --  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding pertambangan di kawasan hutan lindung maupun di cagar alam merusak flora dan fauna dan memiskinkan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA  --  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding pertambangan di kawasan hutan lindung maupun di cagar alam merusak flora dan fauna dan memiskinkan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, mengatakan banyaknya pertambangan di kawasan hutan, termasuk di hutan lindung, membuat larangan perdagangan satwa liar tidak bisa ditegakkan, hanya semacam kosmetik saja.

Padahal, sambungnya, banyak sekali perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan dan merusak flora dan fauna di dalamnya, di antaranya di Maluku Utara dan Sumatra Utara.

"Lemahnya perhatian terhadap habitat flora dan fauna yang rentan punah ini secara tak langsung mencerminkan lemahnya perhatian terhadap daya dukung alam terhadap masyarakat sekitar yang sangat tergantung kepada alam," kata Pius dalam keterangan pers di Jakarta, yang dikutip Rabu, (06/3/2013).

Dia mencontohkan apa yang terjadi di Maluku Utara yakni tambang PT Weda Bay Nickel dalam kawasan hutan lindung. Walhi mencatat terdapat 22 spesies flora dan beberapa jenis fauna yang termasuk dalam kategori International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List, yakni jenis-jenis yang sudah semakin langka.

Sementara di hutan Batang Toru, Sumatra Utara, akan menjadi wilayah yang akan ditambang oleh perusahaan emas PT Agincourt Resources, dan mengancam sekitar 15 jenis fauna yang hampir punah.

Selain itu, Pius memaparkan, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan juga memilik dampak atas masuknya pertambangan di dalam wilayah tersebut. Menurutnya, masyarakat agraris bisa mengelola alam dengan baik jika kehidupan mereka tidak dimiskinkan dan kawasan alam mereka tidak dipenetrasi oleh kegiatan ekonomi destruktif, seperti pertambangan.

"Penghancuran habitat kini bahkan banyak dilakukan secara legal dengan alih fungsi kawasan hutan dan pertambangan di kawasan hutan lindung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper