Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penambangan di kawasan hutan lindung dengan luas mencapai 21,17 hektare.
Kasus ini berawal dari karena PT South Sulawesi LNG yang dipersiapkan untuk mengelolaan aktiva kilang gas alam cari dari Blok Sengkang, yang berlokasi di kawasan hutan lindung.
Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, menilai alasan Bareskrim menerbitkan SP3 tersebut perusahaan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Wajo yang sampai saat ini belum dibatalkan.
"Memang benar kami menangani soal penambangan di kawasan hutan. Kami juga sudah hentikan lidiknya (penyelidikannya) karena mereka mempunya SHGB yang sah dari BPN Kabupaten Wajo yang sampai saat ini belum dicabut atau dibatalkan," tuturnya kepada Bisnis, Senin (15/10/2018).
Seperti diketahui, pada awal September 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang pengelolaan Blok Sengkang oleh operator existing Energy Equity Epic Pty Ltd selama 20 tahun, terhitung setelah masa kontrak berakhir pada 2022.
Konstruksi fisik fasilitas kilang LNG maupun sarana penunjang dimulai sejak 2011, tetapi saat ini telah dihentikan otoritas terkait karena terbentur masalah perizinan yang krusial yaitu pemanfaatan hutan lindung mangrove persisi Wajo.
Lokasi pembangunan kilang LNG itu ada di dalam kawasan hutan lindung dengan luas mencapai 21,17 hectare sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 343/Menhut-II/2009.